KPCT Tunggu Tanda Tangan BPD

KPCT Tunggu Tanda Tangan BPD

\"\"GEBANG – Sejauh ini Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) sudah menerima tanda tangan persetujuan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dari sejumlah BPD yang tersebar di kecamatan yang ada di WTC. Untuk sementara, Kecamatan Gebang yang menduduki persentase tertinggi BPD yang sudah tanda tangan persetujuan yakni mencapai 70 persen. Menurut Sekretaris Jenderal KPCT, H Dade Mustofa BSc penyebaran statuta pemekaran Kabupaten Cirebon Timur ke sejumlah BPD yang berada di kecamatan di wilayah WTC ternyata sudah mendapat respons positif dari BPD. Meskipun secara tertulis belum dilakukan. Tapi, secara lisan mereka menyatakan kesanggupannya untuk membubuhkan tanda tangan persetujuan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. “Alhamdulillah penyebaran sudah dilakukan dan responnya cukup positif,” tuturnya. Berdasarkan data yang disampaikan olehnya, Kecamatan Gebang sudah mencapai 70 persen, Kecamatan Babakan baru 20 persen,  Kecamatan Mundu 30 persen, Kecamatan Lemahabang 30 persen, Kecamatan Waled 60 persen, Kecamatan Pangenan 30 persen, Kecamatan Pasaleman 40 persen, Kecamatan Ciledug 30 persen, Kecamatan Pabuaran 35 persen dan Pabedilan 30 persen. Dijelaskan persentasi ini merupakan BPD dari masing kecamatan yang sudah mengembalikan surat yang disampaikan KPCT sebagai tanda bukti persetujuan. “Data ini yang sudah mengembalikan, yang lainnya masih berjalan seperti Kecamatan Astanajapura, Losari, Greged, Sedong, Karangsembung, Karangwareng dan Susukanlebak,” jelasnya. Meskipun baru sebagian BPD yang menyerahkan surat persetujuannya. Namun, mereka yakin bahwa dalam waktu dekat para BPD yang sudah dikirimi surat oleh KPCT akan segera menyerahkan balasannya. “Entah setuju atau tidak itu adalah hak mereka. Tapi, insya Allah mereka akan menyerahkan surat balasannya,” kata Dade. Tak hanya itu, akhir bulan Maret mendatang pun KPCT akan melakukan sebuah diskusi dengan tajuk coffee morning dengan menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon asal WTC yang menggagas pembentukan Panitia Kerja (Panja) pemekaran Kabupaten Cirebon Timur, dan mengundang para BPD se- WTC serta tokoh masyarakat. “Diharapkan dari acara tersebut akan menggali konsep pemekaran yang langsung ke teknik dan upaya terbentukan panja dan pansus. Selain itu, pertemuan ini digunakan sebagai media konsolidasi dan sosialisasi,” ucapnya. Sementara, Ketua KPCT Haidar SHI mengungkapkan secara singkat bahwa penyebaran statuta dan pengumpulan tanda tangan para BPD merupakan upaya KPCT dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Daerah terutama pasal 16 huruf A yang mensyaratkan persetujuan BPD sebagai representasi perwakilan masyarakat. “Kita ingin pembentukan Kabupaten Cirebon Timur tidak cacat hukum,” singkatnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: